Nama : Deni Kusdinar
Prodi/smt : Ahwalusysyakhsiyyah / 3
Mata kuliah : Ushul Fiqih 2
Dosen : Drs. H. Undang Suherman, M.Pdi
1. Dalam memaknai tentang hakikat ‘Amr’ , para ulama banyak memberikan pendapat, ada yang menyatakan bahwa amr itu bersifat wajib, ada pula yang menyatakan bahwa amr itu bersifat mandub, dll. Dengan adanya dua perbedaan diatas, pendapat manakah yang menurut anda lebih kuat ? Serta tulis kaidahnya yang anda ketahui.!
2. Coba uraikan tentang perbedaan antara kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyyah! Sertakan dengan objek-objek apa saja yang dibahas oleh keduanya.
3. Bagaimana pendapat anda tentang orang yang taqlid madzhab? yang cenderung mengakibatkan orang tersebut menjadi fanatik terhadap golongannya saja. Yang akhirnya susah untuk menerima kebenaran tentang amaliyah yang berasal dari madzhab lain. Sedangkan Nabi Muhammad sendiri yang mencontohkan semua amaliyah ibadah tersebut.
4. Setujukah anda dengan paham “pintu ijtihad telah tertutup”!. Apabila dibandingkan dengan adanya istinbath hukum para ulama salaf yang penerapannya ada yang tidak sesuai lagi apabila dilakukan pada masa kini ( ini menurut sebagian ahli ilmu). Berikan alasan anda!
5. Tentang kaidah nahyi, bahwa tidak semua menunjukan kepada haram adapula nahyi yang menunjukan pada yang makruh. Tulislah ayat alqur’an atau hadits yang anda ketahui tentang nahyi yang bersifat tahrim (haram), dan nahyi yang bersifat makruh!






0 komentar:
Posting Komentar